Saturday, November 2, 2019

Pendidikan Islam


BAB I
PEMBUKAAN
1.1.   Latar Belakang
              Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah SWT. Dengan segala pemberian-Nya manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi dengan anugerah tersebut kadangkala, manusia lupa akan dzat Allah SWT. Untuk hal tersebut manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah SWT. Hidup yang dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul.
              Sebagian dari syariah terdapat aturan tentang ibadah, baik ibadah khusus maupun ibadah umum. Sumber syariah adalah al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan hal-hal yang belum diatur secara pasti di dalam kedua sumber tersebut digunakan ra’yu (ijtihad). Syariah dapat dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah tertanam Aqidah atau keimanan. Semoga dengan bimbingan syariah hidup kita akan selamat dunia dan akhirat.
1.2.   Rumusan Masalah
Ø  Apakah  yang dimaksud dengan syariah dan ruang lingkup syariah.
Ø  Apakah yang dimaksud dengan ibadah.
1.3.   Tujuan penulisan
Ø  Tujuan Umum
Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang syariah dan ibadah.
Ø  Tujuan Khusus
Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk mengikuti prosedur pembelajaran dalam mata kuliah Agama Islam





BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Arti Dan Ruang Lingkup Syariah
Syariah atau syariat menurut asal katanya berarti jalan menuju mata air. Dari asal katanya itu syariat Islam berarti jalan yang lurus ditempuh seorang muslim.
Menurut istilah, syariat berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan alam semesta.
Sesuai dengan pengertian diatas, syariah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia sebagai individu, warga masyarakat dan sebagai subyek alam semesta.
Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tuduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang taat caranya diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. Esensi ibadah adalah perhambaan diri secara total kepada Allah sebagai pengakuan akan kelemahan dan keterbatasan manusia dihadapan kemahakuasaan Allah.
Syariah Islam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh. Kesalehan individu ini mencerminkan sosol pribadi muslim yang paripurna.
Islam mengakui manusia sebagai makhluk sosial karena itu syariah mengatur tata hubungan antara manusia dengan manusia dalam bentuk muamalah sehingga terwujud kesalehan sosial. Kesalehan sosial merupakan bentuk hubungan yang harmonis antara individu dengan lingkungan sosialnya sehingga dapat dilahirkan bentuk masyarakat yang marhamah atau masyarakat yang saling memberikan perhatian dan kepedulian antara anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya yang dilandasi oleh rasa kasih dan sayang. Dalam hubungan dengan alam, syariat Islam meliputi aturan dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara manusia dengan alam dan mendorong untuk saling memberi manfaat sehingga terwujud lingkungan alam yang makmur dan lestari.
Syariat Islam merupakan jalan hidup yang benar dan dijadikan dasar bagi kehidupan manusia sebagaimana difirmankan Allah : (Al-Maidah, 5:48)
“Dan kami telah turunkan kepadamu alquran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu Kami jadikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikanNya satu ummat (saja), tetapi Allah menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah–lah kembali kamu semuanya, lalu diberikan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan itu.”
Demikianlah Allah menurunkan syariat Islam kepada manusia dengan lengkap sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhlik Allah yang paling sempurna. Syariat ini diturunkan kepada manusia untuk dilaksanakan dalam  kehidupan di dunia demi mencapai kebahagiaan yang hakiki di dunia dan akhirat

2.2  Syariah dan Fikih serta Keabadian Syariat Islam
Syariat islam diturunkan Allah untuk seluruh umat manusia di semua tempat dan zaman sampai kehidupan ala mini berakhir kelak pada hari kiamat. Syariat islam memiliki karakteristik yang khas, karena itu ia bersifat universal dan abadi. Hal ini karena :
1.      Syariat Islam itu sesuai dengan kemampuan manusia dan mudah dilaksanakan. Hal ini diisyaratkan dalam firman Allah : (Al-Baqarah, 2:286)
“Allah tiada memberati diri kecuali sekedar kemampuannya.”


2.      Bagian-bagian syariat yang tidak terpengaruh oleh perubahan zaman, seperti aqidah dan ibadah diterangkan secara rinci dan jelas sehingga tidak perlu penambahan dan pengurangan. Sedangkan bagian yang terpengaruh oleh perubahan situasi dan kondisi, seperti yang menyangkut budaya, politik dan sejenisnya diterangkan secara global atau garis besarnya saja sehingga memungkinkan untuk terjadi perkembangan.
3.      Syariat Islam cocok dengan fitrah dan sesuai dengan akal, dapat mengikuti perkembangan serta layak untuk segala tempat dan waktu.
Syariat Islam terkandung dalam Alquran dan Sunnah Rasul karena itu ia hanya satu dan memiliki ruang lingkup, yang luas, serta berlaku tetap dan abadi.
Sedangkan fikih (figh) adalah pemahaman para ulama terhadap syariat Islam yang terkandung di dalam sumber hukum, (Alquran dan As-Sunnah) dan mengkodifikasikannya secara sistematis dan praktis sehingga lebih mudah dipelajari.
Sebagai hasil pemahaman manusia, maka fikih bentuknya tidak tetap, ia berkembang sesuai dengan perkembangan pemikiran dan perubahan budaya manusia dari masa ke masa. Fikih dipengaruhi pula oleh pola pemikiran dan metode yang digunakan oleh para penyusunnya.
Karena itu terdapat persamaan dan perbedaan di antara para ulama ahli fikih dalam menetapkan hukum sebagai suatu perbuatan.
Fikih membahas dan memperinci atau mengoperasionalkan hukum-hukum, syariat yang dalam Alquran dan As-Sunnah masih bersifat fundamental dan global.
2.3  Ibadah (Arti, Tujuan, Kedudukan, Dan Ruang Lingkup, Serta kaitannya Dengan Syahadat)
Salah satu bagian dari syariah adalah ibadah. Ibadah artinya menghambakan diri kepada Allah. Ibadah merupakan tugas hidup manusia di dunia, karena itu manusia yang beribadah kepada Allah disebut ‘abdullah atau hamba Allah. Hidup seorang hamba tidak memiliki alternatif lain selain taat, patuh, dan berserah diri kepada Allah. Karena itu yang menjadi inti dari ibadah adalah ketaatan, kepatuhan dan penyerahan diri secara total kepada Allah swt.
Ibadah merupakan konsekuensi dari keyakinan kepada Allah yang tercantum dalam kalimat syahadat, yaitu “laa ilaha illa Allah” (tiada tuhan yang patut diibadahi selain Allah). Ini berarti seorang muslim hanya beribadah kepada Allah, tidak kepada orang lain.
Tujuan ibadah adalah membersihkan dan menyucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan diri serta beribadat kepadaNya.
Kedudukan ibadah di dalam Islam menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik sentral dari seluruh sktifitas muslim. Seluruh kegiatan muslim pada dasarnya merupakan bentuk ibadah kepada Allah, sehingga apa saja yang dilakukannya memilik nilai ganda, yaitu nilai material dan nilai spiritual. Nilai material adalah imbalan nyata yang diterima di dunia, sedangkan nilai spiritual adalah ibadah yang hasilnya akan diterima di akhirat. Aktifitas yang bermakna ganda inilah yang disebut amal saleh.
Ibadah terdiri dari ibadah khusus atau ibadah mahdah dan ibadah umum atau ibadah gair mahdah. Ibadah khusus adalah bentuk ibadah langsung kepada Allah yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dan ditetapkan oleh Allah atau dicontohkan oleh Rasulullah. Karena itu pelaksanaan ibadah ini sangat ketat, yaitu harus; sesuai dengan contoh   Rasulullah. Penambahan dan pengurangan dari contoh yang telah ditetapkan disebut bid’ah (bidah) yang menjadikan ibadah itu batal atau tidak sah. Karena itulah, para ahli menetapkan satu kaidah  dalam ibadah khusus yaitu “semua dilarang, kecuali yang diperintahkan Allah atau dicontohkan Rasulullah”.
Macam-macam ibadah khusus adalah salat termasuk di dalamnya taharah (taharah) sebagai syaratnya, puasa, zakat, dan haji.
Adapun ibadah umum atau ibadah gair mahdah adalah bentuk hubungan manusia dengan manusia atau manusia dengan alam yang memiliki makna ibadah. Syariat Islam tidak menentukan bentuk dan macam ibadah ini, karena itu apa saja kegiatan seorang muslim dapat bernilai ibadah asalkan kegiatan tersebut bukan perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya serta diniatkan karena Allah. Untuk memudahkan pemahaman, para ulama menetapkan kaidah ibadah umum, yaitu “semua boleh dikerjakan, kecuali yang dilarang Allah atau Rasul-Nya”.
Ibadah, baik umum maupun khusus merupakan konsekuensi dan implementasi dari keimanan terhadap Allah swt. yang tercantum dalam dua kalimat syahadat, yaitu ‘Asyhadu allaa ilaha illallaha, wa asyhadu anna Muhammadan rasullah’.
Syahadat pertama mengandung arti “tiada tuhan yang patut diibadahi selain Allah”, artinya segala bentuk ibadah hanya ditinjukkan kepada Allah saja. Oleh karena tugas hidup manusia di dunia adalah untuk beribadah, maka segala sesuatu yang dilakukan manusia adalah ibadah. Syahadat kedua mengandung arti pengakuan terhadap kerasulan Muhammad yang bertugas memberikan contoh nyata kepada manusia dalam melaksanakan kehendak Allah. Dalam kaitan ibadah (khusus) berarti bentuk-bentuk dan tata cara pelaksanaan ibadah yang dikehendaki Allah telah dicontohkan oleh Rasulullah.
2.4  Arti, Tujuan Dan Berbagai Bentuk Taharah
Taharah (taharah) berasal dari kata tahara artinya bersih, yaitu kondisi seseorang yang bersih dari hadas dan najis sehingga layak untuk melakukan kegiatan ibadah seperti salat.
Taharah atau bersuci bertujuan untuk menyucikan badan dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran yang mewajibkan seorang muslim untuk menyucikan diri dari dan kepada apa yang dikenainya. Sedangkan hadas adalah suatu kondisi di mana seseorang yang memilikinya wajib wudu atau mandi.
Taharah merupakan masalah yang sangat penting dalam ajara agama Islam dan menjadi syarat seseorang yang hendak berhubungan dengan Allah melalui salat, tawaf dan sebagainya.
Sarana yang digunakan untuk bersuci dalam air, tanah, batu atau tisu yang memiliki sifat-sifat membersihkan.
Bentuk-bentuk taharah antara lain :
1.      Menghilangkan najis
Yang termasuk benda najis adalah bangkai, darah, daging babi, muntah, kencing, dan kotora manusia atau binatang. Apabila benda-benda najis tersebut di atas kena badan atau tempat yang hendak digunakan salat, terlebih dahulu harus dihilangkan dengan cara menghilangkan najis; tersebut dengan air sehingga hilang bau, rasa maupun warnanya.
2.      Menghilangkan hadas
Hadas terdiri dari hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil dihilangkan denagn wudu, sedangkan hadas besar dihilangkan dengan mandi (janabat).
            Wudu adalah bersuci dengan air mengenai muka, dua tangan dan dua kaki untuk menghilangkan hadas kecil. Wudu merupakan syarat bagi orang yang hendak mengerjakan salat sebagaimana firman Allah : (Al-maidah, 5:6)
“Hai orang yang beriman apabila kamu akan mengerjakan salat, basuhlah mukamu dan dua tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kaldmu hingga kedua mata kaki”.
Hadas besar adalah hadas yang disebabkan karena seseorang telah melakukan senggama, keluar air mani (baik ketika sadar maupun mimpi), setelah terputus haid dan nifas serta habis melahirkan.
Hadas besar dihilangkan dengan mandi janabat, caranya berniat dan sekurang-kurangnya meratakan air keseluruh permukaan kulit.
Apabila tidak ada air atau karena keadaan darurat, seperti sakit atau di perjalanan, wudu atau mandi bisa digantikan dengan tayamum yaitu manyapu muka dan tangan menggunakan tanah.
Taharah dalam ajaran Islam merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah kepada Allah. Setiap muslim diwajibkan salat lima waktu sehari semalam dan sebelum melaksanakannya disyaratkan bersuci terlebih dahulu. Hal ini membuktikan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan dan mendorong umat Islam untuk membiasakan diri hidup bersih, indah dan sehat. Karena itu kehidupan umat Islam adalah kehidupan yang suci dan bersih.
Di samping sebagai suatu kewajiban, taharah juga melambangkan tuntunan Islam untuk memelihara kesucian diri dari segala kotoran dan dosa. Allah Yang Mahasuci hanya dapat didekati oleh orang–orang yang suci, baik suci fisik dari kotoran maupun suci jiwa dari dosa, sebagaimana firman-nya : (Al-Baqarah, 2:222)
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan orang-orang yang bersih.”
2.5  Hikmah Dan Pelaksanaan Salat
Menurut bahasa, salat berarti doa, sedangkan menurut istilah adalah bentuk ibadah yang terdiri atas gerakan-gerakan dan ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
Salat yang diwajibkan bagi setiap muslim adalah salat lima waktu yang terdiri atas Zuhur empat rakaat, Asar empat rakaat, Magrib empat rakaat, Isya empat rakaat dan Subuh dua rakaat.
Salat merupakan ibadah khusus, karena itu tata cara pelaksanaannya harus sesuai dengan contoh yang dilakukan oleh Nabi. Mencontoh salat nabi dapat dipelajari melalui hadis-hadisnya sebagaimana disabdakannya : (Hadis riwayat Bukhari)
salatlah kalian sebagaimana kahan melihat aku salat”
Salat dalam agama islam menempati tempat yang paling tinggi diantara ibadah-ibadah yang lain bahkan Nabi menempatkan sebagai tiang agama, sebagaimana sabda Nabi:
 Pokok urusan ialah islam,, sedang tiangnya adalah salat, dan puncaknya adalah berjuang dijalan Allah”(Al-Hadis)
Amal seseorang muslim yang pertama kali diperhitungkan diakhirat adalah salat dan amal yang lainnya akan memiliki makna atau tidak sangat tergantung kepada salat, sabda Nabi : (Hadis riwayat jabrani dari Abdurah bin Qut)
 “Amalan yang mula-mula dihisab dari sesorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Jika baik, baiklah seluruh amalannya, sebaliknya jika jelek, jeleklah semua amalannya.”
Salat bagi orang yang sedang berada diperjalanan dilakukan dengan cara jamak (menghimpun dua salat pada satu waktu) dan qasar (meringkas salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat). Salat yang bisa  dijamak adalah Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya. Apabila salat Zuhur dan Asar disatukan dan dilakukan pada waktu Zuhur disebut jamak taqdim dan apabila dilakukan pada waktu Asardisebut jamak takhir sedangkan salat yang bisa diqasar adalah salat yang empat rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. Melaksanakan salat jamak biasanya dilakukan juga dengan mengqasanya sehingga salat yang empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat.
Salat bagi orang sakit dilakukan dengan cara duduk atau berbaring sesuai dengan kemampuannya. Rukuk dilakukan dengan merendahkan badan kedepan dan sujud dilakukan lebih rendah dari rukuknya.
Waktu salat yang lima kali sehari semalam merupakan saat-saat yang tepat bagi seorang muslim untuk melakukan evaluasi diri. Oleh karena itu, seorang muslim yang melaksanakan salat dengan konsisten akan dapat menjaga dan memelihara kehidupannya setiap hari. Dengan demikian misi salat akan dibawa ke dalam kehidupan di luar salat dan kehidupan di luar salat akan dievaluasi pada waktu salat. Karena itu salat yang dilakukan lima kali sehari semalam akan dapat mencegah orang dari perbuatan dosa dan kemungkaran  sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah : (Al-Ankabut, 29:45)
“sesungguhnya salat mencegah dari perbuatan dosa dan kemungkaran.”


2.6  Iman Kepada Hari kiamat
Dalam hubungan dengan pemilikan harta benda dalam ajaran islam dikenal dengan kewajiban membayar zakat. Menurut asal katanya zakat berarti tambah, bersih atau suci, sedangkan menurut terminologi syariat, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syariat.
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib wajib bagi orang yang mempunyai harta yang telah mencapai nisab atau ketentuan minimal pemilikan harta kena zakat. Firman Allah : (Al-Baqarah, 2:43)
“Dan dirikanlah salat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah bersama-sama orang-orang yang tunduk.”
Harta  yang wajib dizakati, nisab dan zakatnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Jenis harta : Binatang Ternak
         NAMA
NISAB
ZAKATNYA
Unta
Sapi/kerbau
Kambing
5 ekor
30 ekor
40 ekor
1 ekor kambing umur 2 tahun lebih
1 ekor anak sapi umur 2 tahun lebih
1 ekor kambing/biri-biri umur 2 tahun

                        Jenis harta : Emas dan Perak
NAMA
NISAB
ZAKATNYA
Emas
Perak
93,6 gram
624 gram
2,5%
2,5%


                       

                        Jenis harta : Buah-buahan
NAMA
NISAB
ZAKATNYA
Kurma
Anggur
930
930
10%
10%

Adapun harta yang diperolah dari perniagaan dan perdagangan  zakatnya sebesar 2,5%, demikian pula harta yang diperoleh melalui kegiatan profesi, seperti dokter, pengacara dan sebagainya. Orang yang berhak menerima zakat ditetapkan firman Allah : (At-Taubah, 9:60)
sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat,para mualaf yang baru dibina jiwanya ke arah islam, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Demikian itu adalah ketetapan yang diwajibkan allah maha mengetahui lagi mahabijaksana”.
            Berdasarkan ayat di atas orang-orang yang berhak menerima (mustahik) zakat dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.        Fakir, yaitu orang yang memiliki usaha yang  hanya menjamin setengah dari kebutuhan hidupnya sehari-hari.
2.        Miskin, yaitu orang yang memiliki usaha yang menghasilkan lebih dari setengah kebutuhan hidupnya.
3.        Amil, yaitu orang yang dipercaya untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
4.        Mualaf, yaitu orang yang baru masuk islam yang masih lemah keimanannya yang perlu bimbingan dan dukungan dana.
5.        Hamba sahaya, yaitu budak  beliau.
6.        Garim, yaitu orang yang mempunyai utang akibat usahanya bangkrut yang bukan karena maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya.
7.        Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agam Islam.
8.        Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang kekurangan  bekal dalam suatu perjalanan yang baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
            Zakat pada dasarnya merupakan implementasi dari pandangan dasar Islam tentang alam, yaitu alam adalah milik allah sebagaimana firmanNya : (Al-Baqarah, 2:284)
            “Milik Allah apa saja yang ada di langit dan bumi.”
            Demikian pula dengan harta yang diperoleh seseorang adalah milik mutlak Allah, manusia hanya memiliki amanat dan hak guna pakai yang bersifat sementara. Oleh karena itu pada setiap harta yang diperoleh terdapat hak Allah yang harus ditunaikan berdasarkan aturan yang ditetapkan-Nya, yaitu zakat.
            Disamping itu ibadah zakat mendidik orang untuk membersihkan jiwanya dari sifat kikir, tamak, sombong dan angkuh karena kekayaannya, menumbuhkan sifat perhatian dan peduli terhadap orang yang lemah dan miskin.
            Dari segi penerima zakat (mustahik), zakat memberikan harapan dan optimisme. Mereka memiliki harapan untuk  dapat menyambung hidupnya dan mengubah nasibnya, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki, dan kecemburuan kepada orang-orang kaya sehingga kesenjangan antara kaya dan miskin dapat diperkecil bahkan mungkin dihilangkan.



BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
          Syariah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasul yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertikal kepada Allah SWT. Dan juga kepada sesama manusia.
          Muamalah adalah hukum Islam yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain, atau antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya.
          Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah SWT. Baik berupa ucapan atau perbuatan.
3.2    Saran
Penulis berharap agar mata kuliah agama Islam dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari serta pembelajarannya dapat berjalan efektif diseluruh instansi sekolah.
Semoga ibadah yang kita perbuat dapat merndahkan diri kepada Allah SWT. Yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa kecintaan yang paling tinggi.



Daftar Pustaka
Buku Teks Pendidikan agama Islam Pada Perguruan tinggi Umum
Prof. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Fakta Keagungan Syariah Islam, Tintanas, Jakarta.














 

No comments:

Post a Comment