BAB
I
PEMBUKAAN
1.1.
Latar
Belakang
Kehidupan
manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah SWT. Dengan segala pemberian-Nya
manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi
dengan anugerah tersebut kadangkala, manusia lupa akan dzat Allah SWT. Untuk
hal tersebut manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam
kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah SWT. Hidup yang
dibimbing syariah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai
dengan tuntunan Allah dan Rasul.
Sebagian
dari syariah terdapat aturan tentang ibadah, baik ibadah khusus maupun ibadah
umum. Sumber syariah adalah al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan hal-hal yang
belum diatur secara pasti di dalam kedua sumber tersebut digunakan ra’yu
(ijtihad). Syariah dapat dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah
tertanam Aqidah atau keimanan. Semoga dengan bimbingan syariah hidup kita akan
selamat dunia dan akhirat.
1.2.
Rumusan
Masalah
Ø Apakah yang dimaksud dengan syariah dan ruang
lingkup syariah.
Ø Apakah
yang dimaksud dengan ibadah.
1.3.
Tujuan
penulisan
Ø Tujuan
Umum
Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk
mengetahui dan memahami tentang syariah dan ibadah.
Ø Tujuan
Khusus
Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk
mengikuti prosedur pembelajaran dalam mata kuliah Agama Islam
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Arti
Dan Ruang Lingkup Syariah
Syariah atau syariat menurut asal katanya berarti
jalan menuju mata air. Dari asal katanya itu syariat Islam berarti jalan yang
lurus ditempuh seorang muslim.
Menurut istilah, syariat berarti aturan atau
undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan
alam semesta.
Sesuai dengan pengertian diatas, syariah mencakup
seluruh aspek kehidupan manusia sebagai individu, warga masyarakat dan sebagai
subyek alam semesta.
Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu,
yaitu hamba Allah yang harus taat, tuduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan,
ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan
ibadah yang taat caranya diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. Esensi
ibadah adalah perhambaan diri secara total kepada Allah sebagai pengakuan akan
kelemahan dan keterbatasan manusia dihadapan kemahakuasaan Allah.
Syariah Islam mengatur pula tata hubungan antara
seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh.
Kesalehan individu ini mencerminkan sosol pribadi muslim yang paripurna.
Islam mengakui manusia sebagai makhluk sosial karena
itu syariah mengatur tata hubungan antara manusia dengan manusia dalam bentuk
muamalah sehingga terwujud kesalehan sosial. Kesalehan sosial merupakan bentuk
hubungan yang harmonis antara individu dengan lingkungan sosialnya sehingga
dapat dilahirkan bentuk masyarakat yang marhamah atau masyarakat yang saling
memberikan perhatian dan kepedulian antara anggota masyarakat dengan anggota
masyarakat lainnya yang dilandasi oleh rasa kasih dan sayang. Dalam hubungan
dengan alam, syariat Islam meliputi aturan dalam mewujudkan hubungan yang
harmonis antara manusia dengan alam dan mendorong untuk saling memberi manfaat
sehingga terwujud lingkungan alam yang makmur dan lestari.
Syariat Islam merupakan jalan hidup yang benar dan
dijadikan dasar bagi kehidupan manusia sebagaimana difirmankan Allah : (Al-Maidah, 5:48)
“Dan kami telah
turunkan kepadamu alquran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang
sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian
terhadap kitab-kitab yang lain; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa
yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di
antara kamu Kami jadikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah
menghendaki, niscaya kamu dijadikanNya satu ummat (saja), tetapi Allah menguji
kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.
Hanya kepada Allah–lah kembali kamu semuanya, lalu diberikan-Nya kepadamu apa
yang kamu perselisihkan itu.”
Demikianlah Allah menurunkan syariat Islam kepada
manusia dengan lengkap sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhlik Allah yang
paling sempurna. Syariat ini diturunkan kepada manusia untuk dilaksanakan
dalam kehidupan di dunia demi mencapai
kebahagiaan yang hakiki di dunia dan akhirat
2.2 Syariah
dan Fikih serta Keabadian Syariat Islam
Syariat
islam diturunkan Allah untuk seluruh umat manusia di semua tempat dan zaman
sampai kehidupan ala mini berakhir kelak pada hari kiamat. Syariat islam memiliki
karakteristik yang khas, karena itu ia bersifat universal dan abadi. Hal ini
karena :
1. Syariat Islam itu sesuai dengan kemampuan manusia dan
mudah dilaksanakan. Hal ini diisyaratkan dalam firman Allah :
(Al-Baqarah, 2:286)
“Allah
tiada memberati diri kecuali sekedar kemampuannya.”
2. Bagian-bagian syariat yang tidak terpengaruh oleh
perubahan zaman, seperti aqidah dan ibadah diterangkan secara rinci dan jelas
sehingga tidak perlu penambahan dan pengurangan. Sedangkan bagian yang
terpengaruh oleh perubahan situasi dan kondisi, seperti yang menyangkut budaya,
politik dan sejenisnya diterangkan secara global atau garis besarnya saja
sehingga memungkinkan untuk terjadi perkembangan.
3. Syariat Islam cocok dengan fitrah dan sesuai dengan akal,
dapat mengikuti perkembangan serta layak untuk segala tempat dan waktu.
Syariat
Islam terkandung dalam Alquran dan Sunnah Rasul karena itu ia hanya satu dan
memiliki ruang lingkup, yang luas, serta berlaku tetap dan abadi.
Sedangkan
fikih (figh) adalah pemahaman para
ulama terhadap syariat Islam yang terkandung di dalam sumber hukum, (Alquran
dan As-Sunnah) dan mengkodifikasikannya secara sistematis dan praktis sehingga
lebih mudah dipelajari.
Sebagai
hasil pemahaman manusia, maka fikih bentuknya tidak tetap, ia berkembang sesuai
dengan perkembangan pemikiran dan perubahan budaya manusia dari masa ke masa.
Fikih dipengaruhi pula oleh pola pemikiran dan metode yang digunakan oleh para
penyusunnya.
Karena itu
terdapat persamaan dan perbedaan di antara para ulama ahli fikih dalam
menetapkan hukum sebagai suatu perbuatan.
Fikih
membahas dan memperinci atau mengoperasionalkan hukum-hukum, syariat yang dalam
Alquran dan As-Sunnah masih bersifat fundamental dan global.
2.3 Ibadah (Arti, Tujuan, Kedudukan, Dan
Ruang Lingkup, Serta kaitannya Dengan Syahadat)
Salah satu
bagian dari syariah adalah ibadah. Ibadah artinya menghambakan diri kepada
Allah. Ibadah merupakan tugas hidup manusia di dunia, karena itu manusia yang
beribadah kepada Allah disebut ‘abdullah atau
hamba Allah. Hidup seorang hamba tidak memiliki alternatif lain selain taat,
patuh, dan berserah diri kepada Allah. Karena itu yang menjadi inti dari ibadah
adalah ketaatan, kepatuhan dan penyerahan diri secara total kepada Allah swt.
Ibadah
merupakan konsekuensi dari keyakinan kepada Allah yang tercantum dalam kalimat
syahadat, yaitu “laa ilaha illa Allah”
(tiada tuhan yang patut diibadahi selain Allah). Ini berarti seorang muslim
hanya beribadah kepada Allah, tidak kepada orang lain.
Tujuan
ibadah adalah membersihkan dan menyucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan
diri serta beribadat kepadaNya.
Kedudukan
ibadah di dalam Islam menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik
sentral dari seluruh sktifitas muslim. Seluruh kegiatan muslim pada dasarnya
merupakan bentuk ibadah kepada Allah, sehingga apa saja yang dilakukannya
memilik nilai ganda, yaitu nilai material dan nilai spiritual. Nilai material
adalah imbalan nyata yang diterima di dunia, sedangkan nilai spiritual adalah
ibadah yang hasilnya akan diterima di akhirat. Aktifitas yang bermakna ganda
inilah yang disebut amal saleh.
Ibadah
terdiri dari ibadah khusus atau ibadah
mahdah dan ibadah umum atau ibadah
gair mahdah. Ibadah khusus adalah bentuk ibadah langsung kepada Allah yang
tata cara pelaksanaannya telah diatur dan ditetapkan oleh Allah atau
dicontohkan oleh Rasulullah. Karena itu pelaksanaan ibadah ini sangat ketat,
yaitu harus; sesuai dengan contoh
Rasulullah. Penambahan dan pengurangan dari contoh yang telah ditetapkan
disebut bid’ah (bidah) yang
menjadikan ibadah itu batal atau tidak sah. Karena itulah, para ahli menetapkan
satu kaidah dalam ibadah khusus yaitu “semua dilarang, kecuali yang diperintahkan
Allah atau dicontohkan Rasulullah”.
Macam-macam
ibadah khusus adalah salat termasuk di dalamnya taharah (taharah) sebagai syaratnya, puasa, zakat, dan haji.
Adapun
ibadah umum atau ibadah gair mahdah
adalah bentuk hubungan manusia dengan manusia atau manusia dengan alam yang
memiliki makna ibadah. Syariat Islam tidak menentukan bentuk dan macam ibadah
ini, karena itu apa saja kegiatan seorang muslim dapat bernilai ibadah asalkan
kegiatan tersebut bukan perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya serta
diniatkan karena Allah. Untuk memudahkan pemahaman, para ulama menetapkan
kaidah ibadah umum, yaitu “semua boleh
dikerjakan, kecuali yang dilarang Allah atau Rasul-Nya”.
Ibadah,
baik umum maupun khusus merupakan konsekuensi dan implementasi
dari keimanan terhadap Allah swt. yang tercantum dalam dua kalimat syahadat,
yaitu ‘Asyhadu allaa ilaha illallaha, wa
asyhadu anna Muhammadan rasullah’.
Syahadat pertama
mengandung arti “tiada tuhan yang patut diibadahi selain Allah”, artinya segala
bentuk ibadah hanya ditinjukkan kepada Allah saja. Oleh karena tugas hidup
manusia di dunia adalah untuk beribadah, maka segala sesuatu yang dilakukan
manusia adalah ibadah. Syahadat kedua mengandung arti pengakuan terhadap
kerasulan Muhammad yang bertugas memberikan contoh nyata kepada manusia dalam
melaksanakan kehendak Allah. Dalam kaitan ibadah (khusus) berarti bentuk-bentuk
dan tata cara pelaksanaan ibadah yang dikehendaki Allah telah dicontohkan oleh
Rasulullah.
2.4 Arti, Tujuan Dan Berbagai Bentuk
Taharah
Taharah (taharah) berasal dari kata
tahara artinya bersih, yaitu kondisi seseorang yang bersih dari hadas dan najis
sehingga layak untuk melakukan kegiatan ibadah seperti salat.
Taharah atau bersuci bertujuan untuk
menyucikan badan dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran yang mewajibkan
seorang muslim untuk menyucikan diri dari dan kepada apa yang dikenainya.
Sedangkan hadas adalah suatu kondisi di mana seseorang yang memilikinya wajib
wudu atau mandi.
Taharah merupakan masalah yang sangat
penting dalam ajara agama Islam dan menjadi syarat seseorang yang hendak
berhubungan dengan Allah melalui salat, tawaf dan sebagainya.
Sarana yang digunakan untuk bersuci
dalam air, tanah, batu atau tisu yang memiliki sifat-sifat membersihkan.
Bentuk-bentuk taharah antara lain :
1. Menghilangkan
najis
Yang termasuk benda
najis adalah bangkai, darah, daging babi, muntah, kencing, dan kotora manusia
atau binatang. Apabila benda-benda najis tersebut di atas kena badan atau
tempat yang hendak digunakan salat, terlebih dahulu harus dihilangkan dengan
cara menghilangkan najis; tersebut dengan air sehingga hilang bau, rasa maupun
warnanya.
2. Menghilangkan
hadas
Hadas terdiri dari hadas kecil dan
hadas besar. Hadas kecil dihilangkan denagn wudu, sedangkan hadas besar
dihilangkan dengan mandi (janabat).
Wudu adalah bersuci dengan air
mengenai muka, dua tangan dan dua kaki untuk menghilangkan hadas kecil. Wudu
merupakan syarat bagi orang yang hendak mengerjakan salat sebagaimana firman
Allah : (Al-maidah, 5:6)
“Hai orang yang beriman apabila kamu
akan mengerjakan salat, basuhlah mukamu dan dua tanganmu hingga kedua siku,
sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kaldmu hingga kedua mata kaki”.
Hadas besar adalah hadas yang disebabkan
karena seseorang telah melakukan senggama, keluar air mani (baik ketika sadar
maupun mimpi), setelah terputus haid dan nifas serta habis melahirkan.
Hadas besar dihilangkan dengan mandi
janabat, caranya berniat dan sekurang-kurangnya meratakan air keseluruh
permukaan kulit.
Apabila tidak ada air atau karena
keadaan darurat, seperti sakit atau di perjalanan, wudu atau mandi bisa
digantikan dengan tayamum yaitu manyapu muka dan tangan menggunakan tanah.
Taharah dalam ajaran Islam merupakan
bagian dari pelaksanaan ibadah kepada Allah. Setiap muslim diwajibkan salat
lima waktu sehari semalam dan sebelum melaksanakannya disyaratkan bersuci
terlebih dahulu. Hal ini membuktikan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan
dan mendorong umat Islam untuk membiasakan diri hidup bersih, indah dan sehat.
Karena itu kehidupan umat Islam adalah kehidupan yang suci dan bersih.
Di samping sebagai suatu kewajiban,
taharah juga melambangkan tuntunan Islam untuk memelihara kesucian diri dari
segala kotoran dan dosa. Allah Yang Mahasuci hanya dapat didekati oleh
orang–orang yang suci, baik suci fisik dari kotoran maupun suci jiwa dari dosa,
sebagaimana firman-nya : (Al-Baqarah,
2:222)
“Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang bertobat dan orang-orang yang bersih.”
2.5 Hikmah Dan Pelaksanaan Salat
Menurut bahasa, salat berarti doa,
sedangkan menurut istilah adalah bentuk ibadah yang terdiri atas
gerakan-gerakan dan ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat
tertentu.
Salat yang diwajibkan bagi setiap muslim
adalah salat lima waktu yang terdiri atas Zuhur empat rakaat, Asar empat
rakaat, Magrib empat rakaat, Isya empat rakaat dan Subuh dua rakaat.
Salat merupakan ibadah khusus, karena
itu tata cara pelaksanaannya harus sesuai dengan contoh yang dilakukan oleh
Nabi. Mencontoh salat nabi dapat dipelajari melalui hadis-hadisnya sebagaimana
disabdakannya : (Hadis riwayat Bukhari)
“salatlah
kalian sebagaimana kahan melihat aku salat”
Salat dalam agama islam menempati tempat
yang paling tinggi diantara ibadah-ibadah yang lain bahkan Nabi menempatkan
sebagai tiang agama, sebagaimana sabda Nabi:
“Pokok urusan ialah islam,, sedang tiangnya
adalah salat, dan puncaknya adalah berjuang dijalan Allah”(Al-Hadis)
Amal seseorang muslim yang pertama kali
diperhitungkan diakhirat adalah salat dan amal yang lainnya akan memiliki makna
atau tidak sangat tergantung kepada salat, sabda Nabi : (Hadis riwayat jabrani dari Abdurah bin Qut)
“Amalan yang mula-mula dihisab dari sesorang
hamba pada hari kiamat adalah salat. Jika baik, baiklah seluruh amalannya,
sebaliknya jika jelek, jeleklah semua amalannya.”
Salat bagi orang yang sedang berada
diperjalanan dilakukan dengan cara jamak (menghimpun dua salat pada satu waktu)
dan qasar (meringkas salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat). Salat yang
bisa dijamak adalah Zuhur dengan Asar
dan Magrib dengan Isya. Apabila salat Zuhur dan Asar disatukan dan dilakukan
pada waktu Zuhur disebut jamak taqdim dan apabila dilakukan pada waktu
Asardisebut jamak takhir sedangkan salat yang bisa diqasar adalah salat yang
empat rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. Melaksanakan salat jamak biasanya
dilakukan juga dengan mengqasanya sehingga salat yang empat rakaat diringkas
menjadi dua rakaat.
Salat bagi orang sakit dilakukan dengan
cara duduk atau berbaring sesuai dengan kemampuannya. Rukuk dilakukan dengan
merendahkan badan kedepan dan sujud dilakukan lebih rendah dari rukuknya.
Waktu salat yang lima kali sehari
semalam merupakan saat-saat yang tepat bagi seorang muslim untuk melakukan
evaluasi diri. Oleh karena itu, seorang muslim yang melaksanakan salat dengan
konsisten akan dapat menjaga dan memelihara kehidupannya setiap hari. Dengan
demikian misi salat akan dibawa ke dalam kehidupan di luar salat dan kehidupan
di luar salat akan dievaluasi pada waktu salat. Karena itu salat yang dilakukan
lima kali sehari semalam akan dapat mencegah orang dari perbuatan dosa dan
kemungkaran sebagaimana dinyatakan dalam
firman Allah : (Al-Ankabut, 29:45)
“sesungguhnya
salat mencegah dari perbuatan dosa dan kemungkaran.”
2.6 Iman Kepada Hari kiamat
Dalam hubungan dengan pemilikan harta benda dalam
ajaran islam dikenal dengan kewajiban membayar zakat. Menurut asal katanya
zakat berarti tambah, bersih atau suci, sedangkan menurut terminologi syariat,
zakat adalah mengeluarkan sebagian harta kepada mereka yang telah ditetapkan
menurut syariat.
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib wajib bagi orang
yang mempunyai harta yang telah mencapai nisab atau ketentuan minimal pemilikan
harta kena zakat. Firman Allah : (Al-Baqarah,
2:43)
“Dan dirikanlah
salat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah bersama-sama orang-orang yang
tunduk.”
Harta yang
wajib dizakati, nisab dan zakatnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Jenis harta : Binatang Ternak
NAMA
|
NISAB
|
ZAKATNYA
|
Unta
Sapi/kerbau
Kambing
|
5
ekor
30
ekor
40
ekor
|
1
ekor kambing umur 2 tahun lebih
1
ekor anak sapi umur 2 tahun lebih
1
ekor kambing/biri-biri umur 2 tahun
|
Jenis harta : Emas dan
Perak
NAMA
|
NISAB
|
ZAKATNYA
|
Emas
Perak
|
93,6
gram
624
gram
|
2,5%
2,5%
|
Jenis harta :
Buah-buahan
NAMA
|
NISAB
|
ZAKATNYA
|
Kurma
Anggur
|
930
930
|
10%
10%
|
Adapun harta yang diperolah dari
perniagaan dan perdagangan zakatnya
sebesar 2,5%, demikian pula harta yang diperoleh melalui kegiatan profesi,
seperti dokter, pengacara dan sebagainya. Orang yang berhak menerima zakat
ditetapkan firman Allah : (At-Taubah,
9:60)
“sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat,para mualaf
yang baru dibina jiwanya ke arah islam, untuk memerdekakan budak, orang-orang
yang berhutang untuk jalan allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Demikian itu adalah ketetapan yang diwajibkan allah maha mengetahui lagi mahabijaksana”.
Berdasarkan
ayat di atas orang-orang yang berhak menerima (mustahik) zakat dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1.
Fakir, yaitu orang yang memiliki usaha
yang hanya menjamin setengah dari
kebutuhan hidupnya sehari-hari.
2.
Miskin, yaitu orang yang memiliki usaha
yang menghasilkan lebih dari setengah kebutuhan hidupnya.
3.
Amil, yaitu orang yang dipercaya untuk
mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
4.
Mualaf, yaitu orang yang baru masuk
islam yang masih lemah keimanannya yang perlu bimbingan dan dukungan dana.
5.
Hamba sahaya, yaitu budak beliau.
6.
Garim, yaitu orang yang mempunyai utang
akibat usahanya bangkrut yang bukan karena maksiat dan ia tidak sanggup
membayarnya.
7.
Sabilillah, yaitu orang yang berjuang
dengan suka rela untuk menegakkan agam Islam.
8.
Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang
yang kekurangan bekal dalam suatu
perjalanan yang baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Zakat
pada dasarnya merupakan implementasi dari pandangan dasar Islam tentang alam,
yaitu alam adalah milik allah sebagaimana firmanNya : (Al-Baqarah, 2:284)
“Milik Allah apa saja yang ada di langit dan
bumi.”
Demikian pula
dengan harta yang diperoleh seseorang adalah milik mutlak Allah, manusia hanya
memiliki amanat dan hak guna pakai yang bersifat sementara. Oleh karena itu
pada setiap harta yang diperoleh terdapat hak Allah yang harus ditunaikan
berdasarkan aturan yang ditetapkan-Nya, yaitu zakat.
Disamping
itu ibadah zakat mendidik orang untuk membersihkan jiwanya dari sifat kikir,
tamak, sombong dan angkuh karena kekayaannya, menumbuhkan sifat perhatian dan
peduli terhadap orang yang lemah dan miskin.
Dari
segi penerima zakat (mustahik), zakat memberikan harapan dan optimisme. Mereka
memiliki harapan untuk dapat menyambung
hidupnya dan mengubah nasibnya, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki, dan
kecemburuan kepada orang-orang kaya sehingga kesenjangan antara kaya dan miskin
dapat diperkecil bahkan mungkin dihilangkan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Syariah
adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasul yang merupakan jalan atau
pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertikal kepada Allah SWT. Dan
juga kepada sesama manusia.
Muamalah
adalah hukum Islam yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari
transaksi antara seseorang dengan orang lain, atau antara badan hukum yang satu
dengan badan hukum yang lainnya.
Ibadah
adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah SWT.
Baik berupa ucapan atau perbuatan.
3.2
Saran
Penulis
berharap agar mata kuliah agama Islam dapat diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari serta pembelajarannya dapat berjalan efektif diseluruh instansi
sekolah.
Semoga
ibadah yang kita perbuat dapat merndahkan diri kepada Allah SWT. Yaitu
tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa kecintaan yang paling
tinggi.
Daftar
Pustaka
Buku Teks Pendidikan agama Islam Pada
Perguruan tinggi Umum
Prof. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Fakta
Keagungan Syariah Islam, Tintanas, Jakarta.
![]() |
|||
![]() |
No comments:
Post a Comment