2.1 Membangun Argumen Tentang Dinamika Dan Tantangan Pendidikan Pancasila
2.1.1 Dinamika Pendidikan Pancasila
Pada masa awal kemerdekaan, pembudayaan nilai-nilai pancasila dilakukan dalam bentuk pidato-pidato para tokoh bangsa dalam rapat-rapat akbar yang disiarkan melalui radio dan surat kabar. Kemudian, pada 1 Juli 1947, diterbitkan sebuah buku yang berisi Pidato Bung Karno tentang Lahirnya Pancasila. Buku tersebut disertai kata pengantar dari Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat yang sebagaimana diketahui sebelumnya, beliau menjadi Kaitjoo (Ketua) Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan).
Perubahan yang signifikan dalam metode pembudayaan/pendidikan Pancasila adalah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada 1960, diterbitkan buku oleh Departemen P dan K, dengan judul Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia (Civics). Buku tersebut diterbitkan dengan maksud membentuk manusia Indonesia baru yang patriotik melalui pendidikan. Selain itu, terbit pula buku yang berjudul Penetapan Tudjuh Bahan-Bahan Pokok Indoktrinasi, pada tahun 1961, dengan penerbit CV Dua-R, yang dibubuhi kata pengantar dari Presiden Republik Indonesia. Buku tersebut nampaknya lebih ditujukan untuk masyarakat umum dan aparatur negara.
Tidak lama sejak lahirnya Ketetapan MPR RI, Nomor II/MPR/1978, tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) atau Ekaprasetia Pancakarsa, P-4 tersebut kemudian menjadi salah satu sumber pokok materi Pendidikan Pancasila. Selanjutnya diperkuat dengan Tap MPR RI Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN yang mencantumkan bahwa “Pendidikan Pancasila” termasuk Pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Dalam rangka menyempurnakan perkuliahan pendidikan Pancasila yang digolongkan dalam mata kuliah dasar umum di perguruan tinggi, Dirjen Dikti, menerbitkan SK, Nomor 25/DIKTI/KEP/1985, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU). Sebelumnya, Dirjen Dikti telah mengeluarkan SK tertanggal 5 Desember 1983, Nomor 86/DIKTI/Kep/1983, tentang Pelaksanaan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pola Seratus Jam di Perguruan Tinggi. Kemudian, dilengkapi dengan SK Kepala BP-7 Pusat tanggal 2 Januari 1984, Nomor KEP/01/BP-7/I/1984, tentang Penataran P-4 Pola Pendukung 100 Jam bagi Mahasiswa Baru Universitas/Institut/Akademi Negeri dan Swasta, menyusul kemudian diterbitkan SK tanggal 13 April 1984, No. KEP-24/BP-7/IV/1984, tentang Pedoman Penyusunan Materi Khusus sesuai Bidang Ilmu yang Diasuh Fakultas/Akademi dalam Rangka Penyelenggaraan Penataran P-4 Pola Pendukung 100 Jam bagi Mahasiswa Baru Universitas/Institut/Akademi Negeri dan Swasta.
Dampak dari beberapa kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan Penataran P-4 tersebut, terdapat beberapa perguruan tinggi terutama perguruan tinggi swasta yang tidak mampu menyelenggarakan penataran P-4 Pola 100 jam sehingga tetap menyelenggarakan mata kuliah pendidikan Pancasila dengan atau tanpa penataran P-4 pola 100 jam. Di lain pihak, terdapat pula beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta yang menyelenggarakan penataran P-4 pola 100 jam bersamaan dengan itu juga melaksanakan mata kuliah pendidikan Pancasila.
Dalam era kepemimpinan Presiden Soeharto, terbit Instruksi Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, nomor 1 Tahun 1967, tentang Pedoman Penyusunan Daftar Perkuliahan, yang menjadi landasan yuridis bagi keberadaan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi. Keberadaan mata kuliah Pancasila semakin kokoh dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada pasal 39 ditentukan bahwa kurikulum pendidikan tinggi harus memuat mata kuliah pendidikan Pancasila. Kemudian, terbit peraturan pelaksanaan dari ketentuan yuridis tersebut, yaitu khususnya pada pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi, jo. Pasal 1 SK Dirjen Dikti Nomor 467/DIKTI/Kep/1999, yang substansinya menentukan bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila adalah mata kuliah yang wajib ditempuh oleh seluruh mahasiswa baik program diploma maupun program sarjana. Pada 2000, Dirjen Dikti mengeluarkan kebijakan yang memperkokoh keberadaan dan menyempurnakan penyelenggaraan mata kuliah pendidikan Pancasila, yaitu:
Ø SK Dirjen Dikti, Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi,
Ø SK Dirjen Dikti, Nomor 265/Dikti/2000, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dan
Ø SK Dirjen Dikti, Nomor 38/Dikti/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Seiring dengan terjadinya peristiwa reformasi pada 1998, lahirlah Ketetapan MPR, Nomor XVIII/ MPR/1998, tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), sejak itu Penataran P-4 tidak lagi dilaksanakan.
Ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, kembali mengurangi langkah pembudayaan Pancasila melalui pendidikan.
Dalam Undang-Undang tersebut pendidikan Pancasila tidak disebut sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi sehingga beberapa universitas menggabungkannya dalam materi pendidikan kewarganegaraan. Hasil survei Direktorat Pendidikan Tinggi 2004 yang dilaksanakan di 81 perguruan tinggi negeri menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, yaitu Pancasila tidak lagi tercantum dalam kurikulum mayoritas perguruan tinggi. Kenyataan tersebut sangat mengkhawatirkan karena perguruan tinggi merupakan wahana pembinaan calon-calon pemimpin bangsa dikemudian hari.
Dalam rangka mengintensifkan kembali pembudayaan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus bangsa melalui pendidikan tinggi, pecinta negara proklamasi, baik elemen masyarakat, maupun instansi pemerintah, melakukan berbagai langkah, antara lain menggalakkan seminar-seminar yang membahas tentang pentingnya membudayakan Pancasila melalui pendidikan, khususnya dalam hal ini melalui pendidikan tinggi. Di beberapa kementerian, khususnya di Kementerian Pendidikan Nasional diadakan seminar-seminar dan salah satu output-nya adalah terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor 914/E/T/2011, pada tanggal 30 Juni 2011, perihal penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Dikti merekomendasikan agar pendidikan Pancasila dilaksanakan di perguruan tinggi minimal 2 (dua) SKS secara terpisah, atau dilaksanakan bersama dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS.
Penguatan keberadaan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi ditegaskan dalam Pasal 35 jo. Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi, yang menetapkan ketentuan bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila wajib dimuat dalam kurikulum perguruan tinggi, yaitu sebagai berikut:
ü Pasal 2, menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
ü Pasal 35 Ayat (3) menentukan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
2.1.2 Tantangan Pendidikan Pancasila
Abdulgani menyatakan bahwa Pancasila adalah leitmotive dan leitstar, dorongan pokok dan bintang penunjuk jalan. Tanpa adanya leitmotive dan leitstar Pancasila ini, kekuasaan negara akan menyeleweng. Oleh karena itu, segala bentuk penyelewengan itu harus dicegah dengan cara mendahulukan Pancasila dasar filsafat dan dasar moral (1979:14). Agar Pancasila menjadi dorongan pokok dan bintang penunjuk jalan bagi generasi penerus pemegang estafet kepemimpinan nasional, maka nilai-nilai Pancasila harus dididikkan kepada para mahasiswa melalui mata kuliah pendidikan Pancasila.
Tantangannya ialah menentukan bentuk dan format agar mata kuliah pendidikan Pancasila dapat diselenggarakan di berbagai program studi dengan menarik dan efektif. Tantangan ini dapat berasal dari internal perguruan tinggi, misalnya faktor ketersediaan sumber daya, dan spesialisasi program studi yang makin tajam (yang menyebabkan kekurangtertarikan sebagian mahasiswa terhadap pendidikan Pancasila). Adapun tantangan yang bersifat eksternal, antara lain adalah krisis keteladanan dari para elite politik dan maraknya gaya hidup hedonistik di dalam masyarakat.
Untuk lebih memahami dinamika dan tantangan Pancasila pada era globalisasi, perhatikan penggalan-penggalan pidato kebangsaan yang disampaikan oleh mantan presiden Republik Indonsia sebagai berikut:
ü Pidato Presiden Ketiga RI, B.J. Habibie 1 Juni 2011
Di manakah Pancasila kini berada? karena sejak reformasi 1998, Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Ada sejumlah penjelasan, mengapa Pancasila seolah "lenyap" dari kehidupan kita.
Pertama, situasi dan lingkungan kehidupan bangsa yang telah berubah baik di tingkat domestik, regional maupun global. Beberapa perubahan yang kita alami antara lain :
· Terjadinya proses globalisasi dalam segala aspeknya;
· Perkembangan gagasan hak asasi manusia (HAM) yang tidak diimbangi dengan kewajiban asasi manusia (KAM);
· Lonjakan pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat, di mana informasi menjadi kekuatan yang amat berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, tapi juga yang rentan terhadap "manipulasi" informasi dengan segala dampaknya.
Dengan terjadinya perubahan tersebut, diperlukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila agar dapat dijadikan acuan bagi bangsa Indonesia dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi saat ini dan yang akan datang, baik persoalan yang datang dari dalam maupun dari luar.
Kedua, terjadinya euphoria reformasi sebagai akibat dari traumatisnya masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu yang mengatasnamakan Pancasila. Pancasila adalah dasar negara yang akan menjadi pilar penyangga bangunan arsitektural yang bernama Indonesia. Sepanjang Indonesia masih ada, Pancasila akan menyertai perjalanannya. Rezim pemerintahan akan berganti setiap waktu dan akan pergi menjadi masa lalu, akan tetapi dasar negara akan tetap ada dan tak akan menyertai kepergian sebuah era pemerintahan!
ü Pidato Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri
Mengapa Pancasila diterima secara aklamasi? karena nilai-nilai yang melekat di dalamnya melewati sekat-sekat subjektifitas dari sebuah peradaban dan waktu. Oleh karenanya, Pancasila dengan spirit kelahirannya pada 1 Juni 1945, bukan sebatas konsep ideologis, tetapi ia sekaligus menjadi sebuah konsep etis. Contoh pesan etis ini dalam pelantikan Menteri Agama, 2 Maret 1962, Bung Karno memberikanwejangan pada K.H. Saifuddin Zuhri yang menggantikan K.H. Wahib Wahab sebagai Menteri Agama, “Saudara adalah bukan saja tokoh dari masyarakat Agama Islam, tetapi saudara adalah pula tokoh dari bangsa Indonesia seluruhnya…..” Pesan
Persatuan nasional yang dimaksudkan oleh Bung Karno adalah untuk menghadapi kapitalisme dan imperialisme sebagai penyebab dari “kerusakan yang hebat pada kemanusiaan”.
Dari sinilah kita mengerti, dalam suatu alur pikir Bung Karno yang termaktub di dalam Trisakti (1964), yang digagas melalui perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan. Guna menjawab harapan di atas, masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan. Sebab Pancasila akan dinilai, ditimbang, dan menemukan jalan kebesarannya melalui jejak-jejak tapak perjuangan. Perjuangan agar Pancasila bukan saja menjadi bintang penunjuk, tetapi menjadi kenyataan yang membumi. Inilah salah satu tugas sejarah yang harus segera diselesaikan.
Bukan Pancasila yang harus diperbincangkan, tetapi referensi Pancasila yang membumi.
ü Pidato Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono 1 Juni 2011
Negara tidak dapat dan tidak seharusnya mengontrol pandangan dan pendapat orang seorang. "We cannot and we should not control the mind of the people”. Kuncinya saudara-saudara, negara mesti bertindak tegas dan tepat, tetapi tidak menimbulkan iklim ketakutan serta tetap dalam cara-cara yang demokratis dan berlandaskan kepada rule of law. Negara harus membimbing dan mendidik warganya untuk tidak menyimpang dari konstitusi dan perangkat perundang-undangan lainnya….
Dua substansi utama dalam pidato ini, yang pertama tadi adalah refleksi dan kontempelasi pikiran-pikiran besar Bung Karno, kemudian yang kedua adanya keperluan bagi kita untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila melalui cara-cara yang efektif dan perlu kita garis bawahi melalui edukasi, sosialisasi, dan keteladanan. Saya ingin mengingatkan kembali bahwa Pancasila bukanlah doktrin yang dogmatis, tetapi sebuah living ideology, sebuah working ideology. Sebagai ideologi yang hidup dan terbuka, Pancasila akan mampu melintasi dimensi ruang dan waktu.
2.2 Mendeskripsikan Esensi Dan Urgensi Pendidikan Pancasila Untuk Masa Depan
Menurut penjelasan pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang dimaksud dengan mata kuliah pendidikan Pancasila adalah pendidikan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Dengan landasan tersebut, Ditjen Dikti mengembangkan esensi materi pendidikan Pancasila yang meliputi:
ü Pengantar perkuliahan pendidikan Pancasila
ü Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia
ü Pancasila sebagai dasar negara
ü Pencasila sebagai ideologi negara
ü Pancasila sebagai sistem filsafat
ü Pancasila sebagai sistem etika
ü Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.
Pendekatan pembelajaran yang direkomendasikan dalam mata kuliah pendidikan Pancasila adalah pendekatan pembelajaran yang berpusat kepada mahasiswa (student centered learning), untuk memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila baik sebagai etika, filsafat negara, maupun ideologi bangsa secara scientific. Dengan harapan, nilai-nilai Pancasila akan terinternalisasi sehingga menjadi guiding principles atau kaidah penuntun bagi mahasiswa dalam mengembangkan jiwa profesionalismenya sesuai dengan jurusan/program studi masing-masing. Implikasi dari pendidikan Pancasila tersebut adalah agar mahasiswa dapat menjadi insan profesional yang berjiwa Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, urgensi pendidikan Pancasila adalah untuk membentengi dan menjawab tantangan perubahan-perubahan di masa yang akan datang.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 tahun 2003, pasal 3 menegaskan bahwa : pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan adalah alternatif yang bersifat preventif untuk membangun generasi baru bangsa yang lebih baik dibandingkan dengan generasi sebelumnya. Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, penekanannya dengan memberikan kontribusi dalam pendalaman penghayatan dan penerapan nilai-nilai Pancasila kepada generasi baru bangsa. Atas dasar hal tersebut, maka pemerintah menggunakan atau mengalokasikan 20% dana APBN yang sebagian berasal dari pajak untuk membiayai pendidikan nasional.
Setiap warga negara sesuai dengan kemampuan dan tingkat pendidikannya harus memiliki pengetahuan, pemahaman, penghayatan, penghargaan, komitmen, dan pola pengamalan Pancasila. Lebih-lebih, para mahasiswa yang notabene merupakan calon-calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa harus memiliki penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila karena akan menentukan eksistensi bangsa ke depan. Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi ini berlaku untuk semua jurusan/program studi, sebab nasib bangsa tidak hanya ditentukan oleh segelintir profesi yang dihasilkan oleh sekelompok jurusan/program studi saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua bidang.
Contoh urgensi pendidikan Pancasila bagi suatu program studi, misalnya lulusan/output dari program studi energi di kemudian hari akan menentukan kebijakan tentang eksplorasi, eksploitasi, industrialisasi, dan distribusi energi dijalankan. Begitu pula dengan lulusan/output dari program studi perpajakan yang akan menjadi pegawai pajak maupun bekerja di bidang perpajakan, mahasiswa lulusan prodi perpajakan dituntut memiliki kejujuran dan komitmen sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan tempat bekerja secara baik dan benar.
Demikian pula halnya bahwa keberadaan pendidikan Pancasila merupakan suatu yang esensial bagi program studi di perguruan tinggi. Dalam hal ini, Riyanto (2009: 4) menyatakan bahwa pendidikan Pancasila di perguruan tinggi merupakan suatu keniscayaan karena mahasiswa sebagai agen perubahan dan intelektual muda yang di masa yang akan datang akan menjadi inti pembangunan dan pemegang estafet kepemimpinan bangsa dalam setiap tingkatan lembaga-lembaga negara, badan-badan negara, lembaga daerah, lembaga infrastruktur politik, lembaga-lembaga bisnis, dan sebagainya. Tanpa membedakan pilihan profesinya di masa yang akan datang, baik yang akan berprofesi sebagai pengusaha/entrepreneur, pegawai swasta, pegawai pemerintah, dan sebagainya. Semua lapisan masyarakat memiliki peran amat menentukan terhadap eksistensi dan kejayaan bangsa di masa depan.
2.3 Rangkuman Tentang Pengertian Dan Pentingnya Pendidikan Pancasila
2.3.1 Pengertian Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Mata kuliah Pancasila merupakan proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan student centered learning, untuk mengembangkan knowledge, attitude, dan skill mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dalam membangun jiwa profesionalitasnya sesuai dengan program studinya masing-masing dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah penuntun (guiding principle) sehingga menjadi warga negara yang baik (good citizenship).
2.3.2 Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Urgensi pendidikan Pancasila, yaitu dapat memperkokoh jiwa kebangsaan mahasiswa sehingga menjadi dorongan pokok (leitmotive) dan bintang penunjuk jalan (leitstar) bagi calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa di berbagai bidang dan tingkatan. Selain itu, agar calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham asing yang dapat mendorong untuk tidak dijalankannya nilai-nilai Pancasila. Pentingnya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah untuk menjawab tantangan dunia dengan mempersiapkan warga negara yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, penghargaan, penghayatan, komitmen, dan pola pengamalan nilai-nilai Pancasila.
No comments:
Post a Comment